Senin, 29 Oktober 2018

MAKALAH PKN PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab . Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische Sronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan peraturan perundang-undangan serta pernjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia , yang manifestasinya dijabar dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi). Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan asas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negar Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi Negara Indonesia. BAB II PEMBAHASAN Pembukaan UUD 1945 dan “Ruh” Pancasila sebagai landasan ideal bangsa Indonesia Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, untuk melaksanakan ke aspek yuridis formal ketatanegaraan kita, untuk mengetahui tujuan hidup serta mengarahkan dalam dalam menjaga keberlangsungan bangsa. untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, selain itu terdapat Undang-Undang yang berlaku sebagai hukum dasar yang tidak tetulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara. Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia Pancasila dipilih sebagai falsafah Negara kita karena pada lima sila yang terkandung di dalamnya terdapat kristalisasi anamat sosial seluruh kehendak rakyat Indonesia. Dalam pancasila terdapat lima unsur kuat yang dijadikan fundamen bangsa Indonesiayang berbhinneka; multietnis, agama dan latar kurtur sosial lainnya.Oleh karena itu, filsafat Pancasila dinilai sebagai satu pilihan tepat untuk dijadikan perekat utama demi keutuhan Indonesia sebagai bangsa yang multikarakter tersebut. Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dibedakan: Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya, Causa fomalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan. Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya. Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan. Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun Secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada Tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia Telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam Kehidupan mereka. Sejarah bangsa indonesia memberikan bukti yang dapat kita Cari dalam berbagai adat isiadiat,tulisan,bahasa,kesenian, kepercayan agama Dan kebudayaan pada umumnya. Misalnya, Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai- nilai yang luhur yang digali dari hasil kajian kultural bangsa Indonesia. Adapun kelima sila dalam pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya atau suatu kesatuan yang terkait satu sama lain dan tidak terpi-sahkan karena itu adalah paket cita-cita bangsa yang sudah dirasa sempurna untuk dijadikan landasan pacu bagi bangsa ini. Karakter prinsipil dalam Pancasilame menjadikan Pancasila dinilai memiliki kelengkapan filsafat kebangsaan indonesia adalah karena di dalamnya terdapat 5 karakter kuat yang senantiasa dan telah lama melekat dalam segala sendi kehidupan warga, diantaranya : Karakter berketuhanan Karakter berketuhanan yaitu karakter seluruh bangsa lndonesia yang memiliki dasar keyakinan sebagai bagsa yang mengakui adanyaTuhan,bukan suatu bangsa yang ateis.Karakter ini terlihat Dari perkembangan agama-agama yang ada di kepulauan nusantara sejak masa lalu.Dan karakter Yang sangat menonjol adalah karakter keberagaman Islam yang sudah eksis sejak abad ke-7 masehi. Dan disamping itu masyarakat lndonesia pun memiliki karakter masyarakat berbasis agama lain seperti Kristen, Katholik, Hindu serta Budha, multikultural dan multireligi bangsa indonesia ini memilih falsafah ketuhanan sebagai salah satu basis ideologi yang kuat demi menjadikan bangsa ini maju dan bergerak selalu dalam peradaban lokal maupun internasional. Adapun butir-butir sila pertama adalah Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Karakter kemanusiaan Karakter falsafah bangsa yang kedua adalah karakter kemanusiaan, yakni karakter bangsa yang memiliki gambaran sifat belas kasih antar sesama, miliki hasrat menciptakan keadilan bagi sesama, dan memiliki adab serta tata cara sopan santun bersosial yang tinggi. Karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang penduduknya memiliki sifat ramah dan hangat pada tamu serta tetangga adalah suatu sifat yang senantiasa melekat sejak dulu hingga kini meski karakter ini kini diuji dengan potensi disintegrasi bangsa, radikalisme paham tertentu, serta tantangan dari luar bangsa ini. Maka kewajiban kitalah untuk menjaga agar karakter ini senantiasa kuat dan melekat dalam diri bangsa ini.Pupuk dengan toleransi serta sifat tenggang rasa. Adapun butir-butir sila kedua adalah Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Karakter persatuan Sifat tepa selira ,ramah, tenggang rasa, akan mewujud kan suatu tatanan masyarakat yang antar warga nya saling memiliki ketergantungan positif. Warga akan saling melindungi satu sama lain dan akan menghasilkan konsekuensi berupa keadaan wilayah territorial fisik yang aman. Prinsip ini merupakan satu hal yang menunjukkan bahwa bangsa kita memiliki sifat atau Karakter bersatu. Sejak lama bangsa ini memiliki keyakinan bersatu kita Teguh bercerai kita runtuh, betapa tidak, fakta sejarah kita telah menunjukkan bahwa peristiwa Sumpah Pemuda, Budi Oetomo, pembentukan Syarekat islam, dan berbagai organisasi politik kepemudaan di masa lalu, Semua berprinsip pada penyadaran akan kesadaran persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun butir-butir sila ketiga adalah Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Karakter demokratis Karakter demokratis yakni karakter bahwa bangsa Indonesia mermiliki sifat dasar mau dan mampu bermusyawarah. Musyawarah adalah ciri utama Demokrasi yang mengedepankan orang banyak ketimbang individu perwujudan dari sifat demokrasi ini terlihat dari upaya para pemimpin bangsa kita di masa lalu yang menjadikan aspek demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan diupayakan terwujud dalam pancasila sebagai falsafah negara ini, karakter demokrasi pun menunjukkan luhurnya cita-cita kolektif bangsa ini, dan demi meraih nyamaka di wujudkan suatu sistem demokrasi dalam pemerintahan dalam wujud pembentukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara negara yang menggunakan prinsip demokrasi ini. Adapun butir-butir sila keempat adalah Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Karakter sosial yang berkeadilan Bangsa Indonesia memiliki kelekatan identitas karakter sebagai bangsa yang memiliki sifat tenggang rasa serta bersifat suka bergotong-royong. Aspek keadilan dalam karakter ini akan muncul dengan kuat karena sifat kerjasama antar anggota masyarakat memiliki sifat yang dekat dengan sifat tenggang rasa, bersifat setia kawan dan bersatu dalam menyelesaikan masalah bersama. Jiwa karakter ini adalah jiwa sosial yang mencerminkan sifat dasar bangsa Indonesia yang dikenal dunia sejak lalu. Adapun butir-butir sila ketiga adalah Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensi keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan klausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentuk Negara dan dasar filsafat Negara Pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan “kausal organis” dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : Pertama. Memberi factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan Kedua. Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertingi. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa “… Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Serta mewujudkan suatu Cita-cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Adapun Pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongkritisasikan) dalam pasal- pasal UUD 1945”. Dalam Pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian di jabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti Ketetapan MPR Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalammnya terkandung asas kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Tertib hukum dalam suatu negara adalah sebuah keharusan demi menjaga stabilitas serta keadilan sosial dalam negara. Hukum adalahsebuah aturan tatanan sosial yang eksistensinya melekat secara lahiriyah dalam sebuah negara yang modern agar cita-cita bangsa serta negara tersebut bisa terjadi ketercapaiannya terutama dari segi penciptaan keamanans erta keadilan sosial bagi rakyatnya. Dalam Pembukaan UUD 1945, telah tercermin Bagaimana kedudukan tertib hukum yang ada di Indonesia. Tertib hukum sebaga ilegal order merupakan sebuah kesatuan (unity) dari kesatuan peraturan hukum yang didalamnya meliputi empat Aspek penting yakni: Adanya subjek Unity Maknanya adalah bahwa penyelenggara negara mengadakan serta membuat peraturan hukum Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Spititual confession atau asas kerohanian Spititual confession adalah dasar kesatuan hukum spiritual yang menjadi dasar dari segala sumber hukum dengan pengakuan terhadap eksistensi ketuhanan. Ini adalah pengakuan asia sebagai negara yang mengakui dirinya sebagai negara yang menjamin kebebasan pemeluk agama yang hidup didalamnya. Territorial Unity atau kesatuan daerah Hal ini adalah pengungkapan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sebagai suatu aspek teritorial atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesatuan waktu Kesatuan waktu yaitu pernyataan bahwa sumber hukum Indonesia ini memiliki titik tolak waktu Kapan mulainya hukum ini berlaku di Indonesia. Empat unsur tertib hukum negara tersebut telah terpenuhi sebagai syarat utama dari sebuah negara yang lahir dan memiliki hierarki hukum nya yang mandiri. Pasal-pasal dalam UUD 1945 bukanlah sebuah dasar hukum tertinggi namun masih ada di atasnya suatu super norma yang menjadi ruh tertinggi dari dasar hukum tadi,nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideal tertinggi yang menjadi fundamen utama sumber dari segala sumber hukum yang ada. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat dan hakikat yang kuat tetap terletak bagi kelangsungan Negara Indonesia Proklamasi dan tidak dapat dirubah, sebab merubah isi Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara (Negara Proklamasi). Berbeda dengan sifat dan hakikat dari UUD 1945 yang memang bisa dilakukan perubahansepanjang bangsa dan Negara menghendaki melalui kewenangan MPR. Dalam kedudukan MPR Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945, yaitu yang tercantum dalam alinea IV, yang bunyinya : “…disunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,…” Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukan Pembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Sehingga hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945sebagai hubungan “sebab dan akibat” atau hubungan kausal. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 menentukan dan menjadi sebab adanya UUD 1945. Dari sifat hubungan tersebut kita akan mendapat tambahan pengetahuan, yaitu bahwa hubungan antara Pembukaan UUD1945 dengan UUD 1945 tidak bersifat mutlak dalam arti hanya mengikat selama UUD1945 masih berlaku, sebab yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945 tidak menunjuk secarakhusus UUD 1945, tetapi hanya disebutkan“Dalam Suatu Undang-Undang Dasar Negara”.Demikian juga bahwa UUD 1945 bukan bersifat mutlak yang tidak bisa dirubah, melainkan bisa diadakan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman. Unsur-unsur mutlak yang harus ada di dalamnya: Dari segi terjadinya Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuk. Dari segi isinya Dari segi isinya pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut : Dasar dan tujuan Negara, yaitu; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara Bentuk Negara Dasar filsafat Negara Pokok kaidah Negara yang fundamental menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terlekap pada kelangsungan hidup Negara dan berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45) Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur-unsur politik, religius, moral dan mengandung ideology Negara ( State Ideology ) Pancasila. Selain itu juga dipekuat oleh ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 diperkuat Tap MPR No. V /MPR/1973, Jo Tap. No. IX/MPR/1978 intinya bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta citacita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan sera watak bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tetap terlekat pada keberlangsungan pada hidup negara RI, 17 agustus 1945 Pembukaan UUD 1945 memiliki penjelasan atas nilai-nilai hidup yang telah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa ini. Nilai-nilai kehidupan itu adalah segala hal yang berhubungan dengan falsafah dasar masyarakat Indonesia yang heterogen secara agama, budaya, serta fakta-fakta sosial lainnya. Keberlangsungan Indonesia sebagai suatu negara ditentukan oleh keadaan seluruh warga negara yang ada didalamnya. Keadaan sosial yang aman, tentram, damai dan sejahtera secara ekonomi adalah syarat mutlak keberlangsungan suatu negara termasuk Indonesia. Untuk mengakomodasi semua itu, maka Indonesia sebagai suatu negara telah memiliki fakta yang bernilai sosial tinggi secara falsafi yang masuk dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila yang berada dalam Pembukaan UUD1945 telah menjadi representasi dari Pancasila itu sendiri. Lima dasar falsafi tersebut merupakan lima pokok permasalahan yang dihadapi negara Manapun yang memiliki karakter kebhinekaan secara antropologis, Indonesia yang memiliki karakter demikian secara faktual memiliki kepentingan tingkat tinggi untuk memiliki suatu dasar negara yang kokoh dan mampu menjadi pondasi kuat demi kelangsungan negara. Lima dasar Pancasila yang mengadopsi korteks ketuhanan, sosial, demokrasi, kebangsaan, prinsip keadilan sosial kemanusiaan otomatis menjadi suatu kebutuhan yang mutlak dipenuhi oleh Indonesia sebagai negara. Karena alasan ini lah,muncullah teks Pembukaan UUD 1945. Pengertian isi pembukaan UUD 1945 Alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” Pengertian: Terkandung pengakuan tentang hak kodrat (kemerdekaan hak segala bangsa). Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Jadi hak kodrat bersifat mutlak dan asasi juga merupakan hak moral. Karena merupakan kewajiban moral bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaannya. Selain itu juga terkandung prinsip universal tentang deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia. Ini merupakan prinsip pergaulan bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional. Alenia kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Pengertian: Alinea kedua ini merupakan konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. Perjuangan kemerdekaan merupakan bukti objektif dari penjajahan bangsa Indonesia dan juga merupakan wujud hasrat yang kuat untuk menentukan nasib sendiri (terbebas dari kekuasaan Negara lain). Hasil dari perjuangan tersebut menjelma pada suatu Negara Indonesia. Demi terwujudnya cita-cita maka Negara tersebut harus bersifat merdeka(bebas dari kekuasaan bangsa lain), bersatu (kebulatan kesatuan bangsa), berdaulat (berdiri atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesame bangsa dan Negara adalah memiliik derajat yang sama), adil (keadilan dalam kehidupan bersama) dan makmur (pemenuhan kebutuhan manusia/tercapainya harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi meliputi seluruh kodrat manusia). Alinea ketiga: Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya Pengertiannya: Pengakuan nilai religious: bahwa kemerdekaan dan Negara Indonesia selain merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Pengakuan nilai moral: “didorong oleh keingginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” jadi bangsa Indonesia mengakui nilai moral dan kodrat untuk semua bangsa Pernnyataan kemerdekaan/proklamasi kembali (penegasan/rincian lebih lanjut dari proklamasi. Alinea keempat: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian: Ini merupakan kelanjutan dari aline-alinea sebelumnya yang menjelaskan tentang kemerdekaan. Maka dalam alinea ini berdirinya Negara republic Indonesia kemudian dirinci lebih lanjut. Empat hal prinsip pokok yang terkandung dalam alinea empat ini Tujuan Negara Tujuan khusus (dalam hubungannya dengan politik dalam negeri) “…….Untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” (tujuan negara hukum yang mengandung pengertian negara hukum formal) dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..” (tujuan Negara hukum yang mengandung pengertian Negara hukum material) Tujuan umum (dalam hubungannya dengan politik luar negeri) “…..dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social….”(dasar politik luar negeri bebas aktif) Ketentuan diadakannya UUD Negara “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia….” jadi Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum dan bersifat konstitusional. Ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya UUD 1945. Jadi alinea ke empat ini merupakan sumber yuridis bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945 jadi pembukaan UUd 1945 lebih tinggi daripada pasal-pasalnya. Bentuk Negara “….terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat…” Pernyataan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat. Ini merupakan norma dasar Negara bahwa kekuasaan adalah ditangan rakyat. Dasar filsafat negara “…..dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jika pembukaan UUD alinea keempat ini dikemukakan dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan maka dapat disimpulkan bahwa: Pancasila merupakan asas kerohanian (filsafat, pendirian dan pandangan hidup bangsa) Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan berupa bentuk republic yang berkedaulatan rakyat Pancasila dan pembukaan UUD 1945 adalah basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam peraturan pokok hukum positif dan termuat dalam suatu UUD Adapun UUD sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positiff Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional Jadi seluruhnya adalah suatu kesatuan yang bertingkat dan seluruh kehidupan bangsa dan Negara berdiri di atas dan diliputi asas kerohanian pancasila. Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar, rangka dan suasana kehidupan bangsa Negara dan tertib hukum di Indonesia. Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I, II, II dan IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, serta hukum filosofis berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritkan ke dalam hukum positif Indonesia. Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut “ bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat. Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya yaitu memberikan dan mewujudkan nlai-nilai hukum tersebut untuk menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan kebijaksanaan. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama : Isi          : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Makna : Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan  Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri Alinea Kedua : Isi         : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia  dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Makna : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Memuat cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Alinea ketiga : Isi         : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa  Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan  material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat. Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi Alinea Keempat : Isi         : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia Makna : Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, Yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945 Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi) Dasar Negara : Pancasila Masa awal kemerdekaan Masa orde lama (1959-1969) Masa orde lama adalah masa yang dikenal dengan masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalanan antara tahun 1959 sampai dengan tahun 1966, dimana dalam sistem demokrasi ini seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno yaitu: Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan tidak stabilan negara Dari segi perekonomian:Sering terjadi pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, bangunan ekonomi tersendat. Dari segi politik:Konstituante gagal dalam UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950. Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetus oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar undang-undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra dikalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang dikuti oleh seluruh anggota konstituante. Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa: 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945. 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945. Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950, Bertolak dari hal tersebut, presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu : Tidak berlaku kembali UUDS 1950 Berlakunya kembali UUD 1945 Dibubarkannya konstituante Pembentukan MPRS dan DPAS Fase politik yang memanas Pada masa itu, ditambah dengan semakin kuatnya pengaruh partai besar seperti PKI dan NU juga pertentangan politik antara petinggi negara, membuat suasana politik semakin menegang, pada saat itu keadaan sosial ekonomi pun semakin terpuruk karena inflasi, pada masa ini UUD 1945 kembali diberlakukan, karena hasil sidang konstituante. Alasan kembalinya ke UUD 1945 karena konstituante tidak mencapai kata sepakat diparlemen untuk membuat konstitusi baru. Masa orde baru (1969-1997) Setelah Soeharto menjadi presiden, salah satu pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi, Indonesia pada tanggal 19 September 1966 menggumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada 1968, secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1993 dan 1998. Presiden Soeharto memulai Orde Baru dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utama dan menempuh kebijakan nya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasihat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan –kebijakan ini,dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Selama masa orde baru ini, pancasila dan UUD 1945 menjadi Landasan ideal serta landasan konstitusional yang dijaga dengan ketat. Namun dengan berbagai persoalan yang dialami oleh bangsa ini dan segala hal berupa peristiwa 1998 yaitu peristiwa besar-besaran mahasiswa menuntut Presiden Soeharto turun menyusul krisis ekonomi yang parah melanda Indonesia, UUD 1945 diuji daya tahannya. Beberapa pasal yang dinilai kurang relevan lagi dengan kondisi Indonesia saat itu, diamandemen atas dasar hasil musyawarah lembaga tertinggi negara. Beberapa pasal kemudian diubah. Namun tidak demikian dengan Landasan ideal Pancasila yang tetap disakralkan oleh seluruh bangsa Indonesia, sehingga eksistensinya tetap ada hingga sekarang, yaitu berbeda dengan UUD 1945 yang telah mengalami 4 kali amandemen. Adapun penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa orde baru adalah Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden). Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi. Tata cara melestarikan UUD 1945 Menjaga serta melestarikan UUD 1945 bukanlah hal yang mudah. Nilai luhur Pancasila yang dijabarkan dalam UUD 1945 Ini mesti dijaga eksistensinya dengan cara apapun dan harga berapa pun. UUD 1945 mesti dipertahankan sebagai konstitusi yang menjadi payung besar Segala aturan hukum positif yang ada di negeri ini. Upaya pemertahanan atau pelestarian ini yakni dengan tetap menjaga stabilitas sosial masyarakat negara Indonesia mulai dari menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum, perlindungan hak-hak sipil, menjaga keberlangsungan demokrasi Pancasila yang selama ini telah terjaga dengan baik. UUD 1945 mesti idijaga dengan segala cara termasuk dengan konstitusi seluruh elemen bangsa Dalam menjaganya. Menghormati hukum, menjalankan hukum, sertataat pada seluruh bentuk Hukum yang menjadi produk turunan dari hukum tertinggi dinegara ini. Era reformasi (1998-sekarang) Pemerintahan Habibie Presiden habibie segera membentuk sebuah kabinet. Satu tugas pentingnya adalah kembali Mendapatkan dukungan dari dana moneter internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan peratahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi. Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kukuh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia. Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR". Pemerintahan Wahid Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDIP Perjuangan pimpinan Putri Soekarno, megawati Soekarno putri keluar menjadi pemenang pada Pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara: Golkar (partai Soeharto-sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu Pemilu sebelumnya ) memperoleh 22%: Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%: Partai kebangkitan bangsa pimpinan Abdur rahman wahid (GusDur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masabakti5tahun.Membentukkabinetpertamanya,kabinettuan nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000. Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi dibawah situasi yang menantang. Disamping tidak pastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, maluku dan Papua. Di Timur Barat, masalah yang ditimbulkan Rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur bro Indonesia mengakibatkan masalah masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan kebijakan presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap. Pemerintahan Megawati Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil Presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presidenTak lama kemudian. Kabinet pada masa pemerintahan Megawati disebut dengan Kabinet Gotong Royong. Melalui kabinet gotong royong , presiden Megawati soekarnoputri telah telah menunjukkan maneuver politik yang pawai dan berhasil memberikan impresi yang positif pada berbagai lapisan masyarakat. Saat itu tumbuh dan berkembang pendapat paa berbagai masyarakat termasuk pelaku ekonomi, kalangan birokrasi, pengamat politik dan masyarakat kampus bahwa kabinet gotong royong yang dilantik pada hari jum'at 10 Agustus adalh cabinet yang cukup tangguh. Pandangan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa 26 dari 32 jabatan menteri dan setingkat menterri dijabat oleh para professional yang mengusai bidang tugas masing – masing. Akan tetapi seiring dengan berjalannya cabinet gotong royong dalam menjalankan pemerintahan, masyarakat sangat dikecewakan. Pasalnya, kinerja dari kabinet gotong royong tersebut dinilai lamban dalam mengatasi masalah yang terjadi dinegara kita saat itu. Wacana publik tentang efektifitas tim ekonomi kabinet gotong royong ( KGR) dalam menghantarkan Indonesia untuk secepatnya keluar dari krisisyang telah menggerogoti ekonomi dan kehidupan sosial politik selama lima tahun terakhir ini didominasi oleh pandangan bahwa anggota kabinet gotong royong bertindak sangat lamban dan tanpa koordinasi yang penuh. Persepsi ini secara sadar banyak digaungkan oleh kalangan akademisi dan politisi baik secara kolektif maupun secara perorangan yang pada gilirinnya diterima sebagai suatu realitas oleh masyarakat. Pemerintahan Yudhoyono Pada tahun 2004, pemilu satu hari terbesar didunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awa lmasa kerjanya telah menerima berbagai Cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatera. Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun diwilayah Aceh Dengan serba-serbi persoalan yang dialami Indonesia diatas, tidak membuat Pancasila dan UUD 1945 menjadi lurus sebagai Ideologi dan konstitusi negara. Namun bukan berarti tantangan itu tidak ada ancaman disintegrasi bangsa serta ancaman distabilitas sosial, pertahanan dan keamanan yang terjadi didaerah-daerah diIndonesia sempat terjadi, mulai dari pertentangan antar masyarakat sipil seperti peristiwa Ambon, poso, sampit dan Sambas hingga potensi disintegrasi di Papua. Bahkan masalah munculnya paham-paham radikal yang tengah mewabah di Indonesia, namun Pancasila dan UUD 1945 masih dapat berdiri kokoh meski demikian. UUD setelah di Amandemenkan Keberadaan UUD 1945 setelah di amandemen tidaklah mengubah esensi dari Pancasila serta keluhuran nilai-nilai didalamnya. Adapun proses amandemen yang dilakukan hingga perubahan terakhir, semua dilakukan bukan untuk memuaskan nafsu penguasa belaka, melainkan untuk menuju suatu perbaikan terus-menerus atas pemenuhan kebutuhan sosial kemasyarakatan bagi seluruh warga Indonesia yang bertujuan untuk mengubah segala hal kedalam kondisi sosial yang lebih baik. Amandemen konstitusi haruslah tetap menjaga esensi Landasan ideal bangsa ini, yakni Pancasila didalamnya. Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 bukanlah suatu hal yang terlarang melainkan hal yang lumrah terjadi namun didasarkan atas suatu kebutuhan demi perbaikan kontinyu demi kelangsungan negara itu sendiri dan menjamin kelangsungan hidup seluruh warga negara di dalamnya. Oleh karena itu jika kita simak UUD 1945 pasca amandemen maka di dalamnya bisa kita temukan tambahan-tambahan pasal yang memang ditujukan untuk meningkatkan fungsi proteksi, fungsi layanan direktif Demi kemajuan bangsa ini. Susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan dan perwakilan Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya. Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen). Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!  Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Sebelum Amandemen Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 Setelah Amandemen Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagidsar filsafat negara republik indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut: Hubungan formal Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo, politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib hukum indonesia mempunyai 2 macam kedudukan yaitu: Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia. Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi. Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber. Dengan demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus 1945. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia. Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966 Hubungan material Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila. Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. Hubungan antara UUD 1945 dengan 17 Agustus 1945 Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut: Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan. Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas Bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut : Pernyataan Bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri , maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut. Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut: Bagian pertama Proklamasi, mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945. Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, Pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara, Kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, Ketiga : bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan Keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila. BAB III KESIMPULAN Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno. Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945, dapat kita tangkap bahwa perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu: Kemerdekaan Penuh / Nasional Demokratis artinya bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat Sosialisme Indonesia 3.Dunia baru yang adil dan beradab Untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki tersebut, maka Indonesia harus menyelenggarakan pembangunan : State Building (mempertanyakan Negara Kesatuan Republik Indonesia ) Nation and character Building (pembangunan karakter bangsa) Social and economic developing building (pembangunan social ekonomi) DAFTAR PUSTAKA Rahmad nurdiansyah. Academia edu

Kamis, 17 November 2016

Selasa, 07 Juni 2016

( B.INDONESIA ) LAPORAN HASIL WAWANCARA


LAPORAN HASIL WAWANCARA

 

Nama : nor amirah

          : nur asmirani

Kelas : X. F

Latar Belakang

 

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami selaku siswi dari salah satu kelompok  wawancara di kelas X.F, telah melaksanakan kegiatan ini dengan lancar dan sebagai mana mestinya.

 

Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas di bidang mata pelajaran Bahasa Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Kami memilih topik “CARA BELAJAR EFEKTIF” oleh karena itu kami mewawancarai salah satu siswi SMAN 9 BULUKUMBA yang selalu menerapkan cara belajar yang efektif.

 

Dengan terlaksananya kegiatan wawancara ini, maka kami berharap telah memenuhi tugas Bahasa Indonesia dan mendapatkan nilai yang baik. Serta bermamfaat bagi teman-teman sekalian.

 

 

Maksud Dan Tujuan

 

1.          Memenuhi tugas Bahasa Indonesia.

2.          Menumbuhkan rasa kerja sama antara anggota kelompok.

3.          Memahami dan menguasai kegiatan wawancara.

4.          Memperoleh informasi.

 

 

  Topik Wawancara

 

Cara belajar efektif

 

  Waktu dan Tempat Kegiatan

Acara ini dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal                 : jumat, 22 april 2016.

Pukul                               : 10.30 WIB s/d selesai.

Tempat                            : SMAN 9 BULUKUMBA

 

 

Laporan Hasil Wawancara

 

Narasumber       : Nor amirah

Pewawancara     : Nur asmirani

Juru Tulis           : Nur asmirani

Juru Rekam        : Nur asmirani

 

 

 


 

Hasil Wawancara

Pada hari jumat,22 april 2016, pukul 10.30 kami mewawancarai seorang siswi yang menerapkan cara belajar efektif di kelas x.f. Kesan pertama kami datang ke tempat tersebut adalah suasana yang nyaman,bersih dan di sambut dengan senyuman. Tentu saja kami langsung bertemu dengan siswa tersebut, yang bernama saudari Nor amirah dan meminta izin  untuk mewawancarainya. Narasumber  ini bersikap ramah kepada kami.

 

Pertanyaan pembuka:

1.      Selamat Sore ! maaf kedatangan kami kemari mengganggu aktifitas teman,sekedar ingin tahu apa sih yang di terapkan dalam kegiatan belajar anda ?

Sore, kalau dalam kegiatan belajar saya selalu menerapkan cara belajar efektif.

 

2.      kira-kira sejak kapan anda menerapkan cara belajar tesebut ?

Seingat saya,sejak saya kelas 6 SD. Saya sudah mulai menerapkan cara belajar tersebut.

Pertanyaan isi:

3.      Lalu bagaimana cara anda menerapkan cara belajar tersebut?

Dengan cara menimbulkan kemauan yang besar untuk belajar dan berusaha untuk mencari cara untuk memperbaiki cara belajar saya serta menemukan cara belajar yang cocok dengan diri saya sendiri .

4.      bagaimana anda menemukan cara belajar yang cocok dengan diri anda?

Melalui upaya menemukan dan memahami karakter belajar sendiri serta mengetahui apa yg disenangi dan apa yang dibenci,kemudian mulai menerapkan cara belajar dengan mengabungkan hal yang disenangi.misalnya belajar sambil dengar music

 

5.      Lalu apa saja tahap belajar yang benar ?

Tahap persiapan,tahap perencanaan,tahap pengorganisasian,tahap pelaksanaan dan tahap pengawasan.

7.    bagaiman cara anda merancang strategi belajar anda ?

                  Yaitu,dengan cara, melihat, mendengarkan, merasakan ,membaca, menanyakan, memikirkan,menyimpulkan dan mengamalkan.

6.      Butuh waktu berapa lama dalam menerapkan cara belajar yang efektif  ?

Sebenarnya,hal ini tergantung dari kemauan sendiri jika tekad kita kuat untuk bersungguh-sungguh menerapkan hal tersebut maka waktu yang digunakan juga begitu singkat justru sebaliknya jika hanya setengah-setengah dari niatnya maka waktu yg di gunakan juga akan cukup lama.

7.      apa keuntungan jika menerapkan cara belajar yang efektif  ?

Dapat mengetahui serta memahami segala informasi yang di terima, belajarnya teratur serta mendapat nilai yang memuaskan,serta akan menjadi siwa yang berprestasi

 

Pertanyaan penutup:

8.  Terima kasih sudah bersedia di wawancarai oleh kami dan maaf sudah mengganggu aktifitas anda ?

Iya, tidak apa-apa.

 

 

 

 Penutup

A. Kesimpulan

Belajar efektif  dapat di terapkan dengan cara menimbulkan kemauan yang kuat untuk belajar dan berusaha untuk mencari cara untuk memperbaiki cara belajar saya serta menemukan cara belajar yang cocok dengan diri saya sendiri .belajar efektif memilki beberapa tahap yaitu Tahap persiapan,tahap perencanaan,tahap pengorganisasian,tahap pelaksanaan dan tahap pengawasan.

 

 

 

B.  Saran-saran

            Mulailah dari sekarang menerapkan cara belajar efektif agar menjadi siswa yang berprestasi baik di dalam maupun diluar sekolah.

 

Demikianlah laporan hasil kegiatan wawancara ini kami buat dengan yang sebenar-benarnya. Ucapan terima kasih tertuju kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kemudahan kepada kami sehingga terlaksananya acara ini. Serta kepada teman-teman yang ikut membantu dalam pembuatan laporan hasil wawancara ini.

 

Kami selaku aggota kelompok memohon maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kessalahan serta kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini. Selain untuk memenuhi tugas bahasa indonesia, Semoga laporan hasil wawancara ini dapat menjadi acuan, pertimbangan , serta motivasi dan koreksi bagi kegiataan wawancara selanjutnya.

 

 

ujungloe, 23 april 2016

 

Anggota Kelompok